PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 73
BAB 5 — PELAKSANAAN LELANG
(1) Pembatalan terhadap rencana pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Penjual dikenakan Bea Lelang Batal Atas Permintaan Penjual sesuai PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan, kecuali lelang Barang Milik Negara/Daerah. (2) Bea Lelang Batal Atas Permintaan Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Penjual. (3) Bea Lelang Batal tidak dikenakan terhadap pembatalan lelang dengan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan atau pembatalan oleh Pejabat Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 31.
