PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 72
BAB 5 — PELAKSANAAN LELANG
Setiap pelaksanaan lelang dikenakan Bea Lelang sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
