Pasal 7
BAB 2 — PRINSIP DAN JENIS LELANG
Lelang Noneksekusi Wajib terdiri dari: a. Lelang Barang Milik Negara/Daerah; b. Lelang Barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah; c. Lelang Barang milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; d. Lelang Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai;
e. Lelang Barang gratifikasi; f. Lelang aset properti bongkaran Barang Milik Negara karena perbaikan; g. Lelang aset tetap dan barang jaminan diambil alih eks bank dalam likuidasi; h. Lelang aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset; i. Lelang aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; j. Lelang Balai Harta Peninggalan atas harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir; k. Lelang aset Bank INDONESIA; l. Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama; dan m. Lelang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
