Pasal 6
BAB 2 — PRINSIP DAN JENIS LELANG
Lelang Eksekusi terdiri dari: a. Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN); b. Lelang Eksekusi pengadilan; c. Lelang Eksekusi pajak; d. Lelang Eksekusi harta pailit; e. Lelang Eksekusi Pasal 6 UNDANG-UNDANG Hak Tanggungan (UUHT); f. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP); g. Lelang Eksekusi barang rampasan; h. Lelang Eksekusi jaminan fidusia; i. Lelang Eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai; j. Lelang Eksekusi barang temuan; k. Lelang Eksekusi gadai; l. Lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001; dan m. Lelang Eksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
