PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 63
BAB 5 — PELAKSANAAN LELANG
(1) Dalam pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang dapat dibantu oleh Pemandu Lelang. (2) Pemandu Lelang dapat berasal dari Pegawai DJKN atau dari luar pegawai DJKN. (3) Persyaratan menjadi Pemandu Lelang: a. Pemandu Lelang yang berasal dari Pegawai DJKN:
- sehat jasmani dan rohani;
- pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; dan
- lulus Diklat Pemandu Lelang atau memiliki kemampuan dan cakap untuk memandu lelang, dan mendapat surat tugas dari Pejabat yang berwenang. b. Pemandu Lelang yang berasal dari luar DJKN:
- sehat jasmani dan rohani;
- pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; dan
- memiliki kemampuan dan cakap untuk memandu lelang.
(4) Pemandu Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Penjual atau Balai Lelang kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
