Pasal 62
BAB 4 — PERSIAPAN LELANG
(1) Pengumuman Lelang yang sudah diterbitkan melalui surat kabar harian, atau melalui media lainnya, apabila diketahui terdapat kekeliruan harus segera diralat oleh Penjual. (2) Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan dilakukan terhadap hal-hal sebagai berikut: a. mengubah besarnya jaminan penawaran lelang; b. memajukan batas waktu penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang atau Penyerahan Garansi Bank; c. mengubah besarnya Nilai Limit;
d. memajukan jam dan tanggal pelaksanaan lelang; atau e. memindahkan lokasi dari tempat pelaksanaan lelang semula. (3) Ralat Pengumuman Lelang harus diumumkan melalui surat kabar harian atau media yang sama dengan menunjuk Pengumuman Lelang sebelumnya dan dilakukan paling singkat 1 (satu) hari kerja sebelum hari pelaksanaan lelang.
