Pasal 52
BAB 4 — PERSIAPAN LELANG
(1) Pengumuman Lelang paling sedikit memuat: a. identitas Penjual; b. hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan lelang dilaksanakan; c. jenis dan jumlah barang; d. lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada atau tidak adanya bangunan, khusus untuk barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan; e. spesifikasi barang, khusus untuk barang bergerak; f. waktu dan tempat aanwijzing, dalam hal Penjual melakukan aanwijzing.
g. Jaminan penawaran lelang meliputi besaran, jangka waktu, cara dan tempat penyetoran, dalam hal dipersyaratkan adanya jaminan penawaran lelang; h. Nilai Limit, kecuali Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari tangan pertama dan Lelang Noneksekusi Sukarela untuk barang bergerak; i. cara penawaran lelang; j. jangka waktu Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli; k. alamat domain KPKNL atau Balai Lelang yang melaksanakan lelang dengan penawaran lelang melalui internet, atau alamat surat elektronik (email) KPKNL atau Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II yang melaksanakan lelang dengan penawaran lelang melalui surat elektronik (email); dan l. syarat tambahan dari Penjual (jika ada). (2) Pengumuman Lelang diterbitkan pada hari kerja KPKNL, kecuali Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 KUHAP berupa barang yang mudah busuk/rusak/ kedaluwarsa, antara lain ikan hasil tindak pidana perikanan, dan Lelang Noneksekusi Wajib berupa barang yang mudah busuk/kedaluwarsa.
