PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 51
BAB 4 — PERSIAPAN LELANG
(1) Pelaksanaan lelang wajib didahului dengan Pengumuman Lelang yang dilakukan oleh Penjual. (2) Penjual harus menyerahkan bukti Pengumuman Lelang sesuai ketentuan kepada Pejabat Lelang.
