PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 43
BAB 4 — PERSIAPAN LELANG
(1) Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit. (2) Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual. (3) Persyaratan adanya Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak diberlakukan pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak milik perorangan atau badan hukum atau badan usaha swasta.
