PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 42
BAB 4 — PERSIAPAN LELANG
(1) Dalam hal Pembeli dengan jaminan penawaran lelang berupa Garansi Bank tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang sesuai ketentuan (Wanprestasi), Kepala KPKNL atau Pemimpin Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II mengajukan klaim kepada Bank Penerbit Garansi Bank dengan melampirkan surat yang menyatakan Pembeli Lelang telah Wanprestasi. (2) Hasil klaim jaminan penawaran lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara atau Pemilik Barang atau Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41.
