Pasal 30
BAB 4 — PERSIAPAN LELANG
Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal: a. SKT/SKPT untuk pelaksanaan lelang barang berupa tanah atau tanah dan bangunan belum ada;
b. barang yang akan dilelang dalam status sita pidana atau blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum, khusus Lelang Eksekusi; c. terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain debitor/ tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang; d. barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan atau sita eksekusi atau sita pidana, khusus Lelang Noneksekusi; e. tidak memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang; f. Penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan Barang kepada Pejabat Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; g. Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. keadaan memaksa (force majeur) atau kahar; i. terjadi gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta; j. Nilai Limit yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai dengan surat penetapan Nilai Limit yang dibuat oleh Penjual; atau k. Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang dilelang.
