Pasal 29
BAB 4 — PERSIAPAN LELANG
(1) Pembatalan sebelum lelang atas permintaan Penjual dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Penjual. (2) Pembatalan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis dengan disertai alasan, dan harus sudah diterima oleh Pejabat Lelang paling lambat sebelum lelang dimulai. (3) Dalam hal terjadi pembatalan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjual dan/atau Pejabat Lelang harus mengumumkan kepada Peserta Lelang pada saat pelaksanaan lelang. (4) Termasuk dalam pembatalan lelang atas permintaan Penjual apabila: a. Penjual tidak melakukan pengumuman lelang; atau b. Penjual tidak hadir dalam pelaksanaan lelang dengan kehadiran Peserta Lelang. (5) Pembatalan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), dikenakan Bea Lelang Batal atas Permintaan Penjual sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.
