PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 20
BAB 4 — PERSIAPAN LELANG
(1) Dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Penjual harus mengadakan aanwijzing dan memberi kesempatan calon Peserta Lelang untuk melihat barang. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana diatur pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada Pejabat Lelang sebelum pelaksanaan lelang. (3) Calon Peserta Lelang yang tidak menghadiri aanwijzing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap mengetahui dan menerima hasil aanwijzing.
