Pasal 19
BAB 4 — PERSIAPAN LELANG
(1) Penjual dapat mengajukan syarat-syarat lelang tambahan kepada peserta lelang, yaitu: a. jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang; b. jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan c. jadwal penjelasan lelang kepada Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing), sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Syarat-syarat lelang tambahan selain ayat (1) dapat diajukan sepanjang ada Peraturan Perundang-undangan yang mendukungnya. (3) Syarat-syarat lelang tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan dalam surat permohonan lelang.
