PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN...
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan
Pembayaran BPHTB melalui pemotongan DBH diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.
