Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB mengakibatkan adanya imbalan bunga, penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB disertai dengan imbalan bunga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (3) Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB yang berdampak terhadap pengeluaran negara yang dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap sah. (4) Terhadap pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pemotongan terhadap penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (5) Jangka waktu sejak diundangkannya Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 127/PMK.07/2012 dan Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah sampai dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, tidak diperhitungkan dalam penentuan jangka waktu pengajuan dan penyelesaian keberatan dan pelayanan BPHTB lainnya, banding, gugatan, dan Peninjauan Kembali BPHTB.
