PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DANA...
Pasal 4
BAB 3 — SUMBER DANA
(1) Dana Operasional dialokasikan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga. (2) Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi pengeluaran negara.
