PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 268-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DANA...
Pasal 3
BAB 2 — PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA
(1) Penggunaan Dana Operasional dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien. (2) Penggunaan Dana Operasional untuk Menteri/Pimpinan Lembaga didasarkan atas pertimbangan diskresi Menteri/Pimpinan Lembaga dengan ketentuan sebagai berikut: a. sebesar 80% (delapan puluh persen) diberikan secara lumpsum kepada Menteri/Pimpinan Lembaga; dan b. sebesar 20% (dua puluh persen) untuk dukungan operasional lainnya.
