PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 6
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Belanja Lain-Lain diakui pada saat terjadinya pengeluaran kas yang membebani Rekening Kas Umum Negara. (2) Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D yang membebani Rekening Kas Umum Negara berdasarkan asas bruto. (3) Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan pada LRA
