PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 5
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Beban Lain-Lain diakui pada saat: a. resume tagihan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh KPA BUN; dan/atau b. timbulnya kewajiban berdasarkan hasil perhitungan rekonsiliasi dengan unit teknis dan verifikasi oleh KPA BUN.
- Beban Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur sebesar nilai nominal yang tercantum dalam Surat Permintaan Pembayaran.
- Beban Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil rekonsiliasi unit teknis dan verifikasi oleh KPA BUN.
- Beban Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disajikan pada LO.
