PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 264-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Asrama; b. Tarif Perpustakaan; c. Tarif Studi Banding; d. Tarif Ethical Review; e. Tarif Makan Asrama; f. Tarif Klinik; g. Tarif Laboratorium; h. Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana Prasarana lainnya; dan i. Tarif Produk Sampingan.
