PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 264-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru; b. Tarif Kuliah Tunggal Program Diploma; c. Tarif Nonkuliah Tunggal Program Diploma; dan d. Tarif Akademik Lainnya.
