Pasal 4
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat: a. resume tagihan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN; dan/atau b. timbulnya kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kurang bayar transfer. (2) Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur sebesar nilai nominal yang tercantum dalam Surat Permintaan Pembayaraan.
(3) Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kurang bayar transfer. (4) Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disajikan pada LO.
