Pasal 2
BAB 2 — UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
(1) SATD merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN). (2) Dalam rangka pelaksanaan SATD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang terdiri atas: a. UAKPA BUN; dan b. UAPBUN. (3) SATD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (4) Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses
yang terkait dengan pengelolaan APBN dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian negara/lembaga. (5) Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) terdiri atas: a. LRA; b. LO; c. LPE; d. Neraca; dan e. CaLK.
