Pasal 11
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan mengenai kurang bayar transfer. (2) Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kurang bayar transfer.
(3) Kewajiban Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Diestimasi diakui pada saat bagian pendapatan yang telah diterima rekening kas negara belum dibagihasilkan seluruhnya karena belum diketahui jumlah hak masing-masing daerah penerima berdasarkan hasil perhitungan dan rekonsiliasi. (4) Kewajiban Transfer DBH Diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil perhitungan dan rekonsiliasi.
