PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 10
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diungkapkan secara memadai pada CaLK. (2) Piutang Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diungkapkan secara memadai dalam bentuk daftar piutang berdasarkan jenis transfer dan/atau daerah yang mengalami lebih bayar transfer dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK.
