PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT
Pasal 21
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai penyusunan laporan keuangan Kuasa BUN yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
