PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
SiAP yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat digunakan oleh unit akuntansi dan pelaporan untuk menghasilkan laporan manajerial di bidang keuangan.
