PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-01-2016 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 43
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Pelaporan dan Kepatuhan Internal;
c. Seksi Rekonsiliasi; d. Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Analisa Statistik; e. Seksi Layanan dan Pengelolaan Teknologi Informasi; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
