Pasal 42
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan penyusunan laporan manajerial transaksi penerimaan negara; b. pelaksanaan analisis, perbaikan elemen dan konversi data transaksi ke dalam akun yang sesuai; c. pelaksanaan rekonsiliasi data transaksi penerimaan;
d. pengelolaan dan analisis data rekening koran dan nota debet/kredit; e. pengenaan denda atas kurang/terlambat pelimpahan dan pemberian teguran/sanksi; f. pelaksanaan pembayaran imbalan jasa pelayanan bank/pos persepsi; g. perhitungan dan proses kompensasi atas kelebihan pelimpahan penerimaan negara; h. pelaksanaan verifikasi dan validasi data transaksi penerimaan negara; i. pelaksanaan analisis dan konfirmasi penerimaan negara; j. pelaksanaan analisis dan pengelolaan basis data penerimaan negara; k. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan penerimaan negara serta pengembalian penerimaan; l. penyusunan statistik dan proyeksi penerimaan negara; m. pemantauan dan evaluasi infrastruktur teknologi informasi, jaringan, dan aplikasi sistem penerimaan negara; n. pelaksanaan analisis dan supervisi teknis dan standardisasi sistem penerimaan negara; o. pelaksanaan fungsi layanan pengguna (customer service) dan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara; p. pelaksanaan kehumasan dan layanan informasi publik; q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja; r. pelaksanaan tugas kepatuhan internal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan; s. penyelenggaraan manajemen mutu layanan dan inovasi layanan; dan t. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan.
