PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-01-2016 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 4
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Kantor Wilayah terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I; c. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II; d. Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; e. Bidang Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kepatuhan Internal; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
