Pasal 3
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran; b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan anggaran; c. penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran; d. pembinaan teknis sistem akuntansi; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer; f. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah; g. pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU); h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); i. pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjaman, dan kredit program di daerah; j. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara; k. pelaksanaan layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah; l. pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN); m. pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan; n. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management); o. pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); p. pelaksanaan konsolidasi data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK); q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja; r. pelaksanaan kepatuhan internal; dan s. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
