PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-01-2016 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 33
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker; c. Seksi Bank; d. Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
