Pasal 32
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 menyelenggarakan fungsi: a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN); c. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); d. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara; e. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara; g. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); h. pelaksanaan tugas kepatuhan internal; i. pelaksanaan manajemen mutu layanan; j. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management); k. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative); l. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara; m. pengelolaan rencana penarikan dana; n. pengelolaan rekening pemerintah; o. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah; p. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara; q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja; r. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program; s. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan t. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
