PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-01-2016 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 25
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah. (2) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
