Pasal 24
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
(1) Seksi Supervisi Proses Bisnis mempunyai tugas melakukan pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas
Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pelayanan perbendaharaan, dan penilaian kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), melakukan manajemen mutu layanan, melakukan pembinaan manajemen satuan kerja, pertanggungjawaban bendahara dan pengelolaan rekening pemerintah, melakukan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara, serta melakukan monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). (2) Seksi Supervisi Teknis Aplikasi mempunyai tugas melakukan koordinasi inovasi layanan, kompilasi dan rekapitulasi laporan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative), melakukan koordinasi layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara, serta melakukan monitoring standardisasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. (3) Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan pengaduan, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melakukan koordinasi pemberian keterangan saksi/ahli keuangan negara, koordinasi pelaksanaan Program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), serta melakukan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis dan laporan hasil penindakan kepatuhan internal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
