PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-08-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku sebagai berikut: a. Pembayaran Ketersediaan Layanan bagi proyek KPBU yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri/Kepala Lembaga selaku PJPK dilakukan dengan mekanisme APBN.
b. Tata cara perencanaan dan/atau penyiapan Proyek KPBU dengan skema Pembayaran Ketersediaan Layanan diperuntukkan bagi seluruh proyek KPBU yang dilaksanakan dengan skema Pembayaran Ketersediaan Layanan. c. Proyek sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) dapat diberikan Fasilitas Fiskal yang disediakan oleh Menteri sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
