PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN...
Pasal 28
BAB 4 — SANKSI
Dalam hal penyetoran Bagian Laba Pemerintah dan PNBP melebihi jatuh tempo pembayaran, LPEI dikenakan sanksi administrative berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
