PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENGGUNAAN SURPLUS
(1) Dalam hal LPEI mendapatkan Surplus dari kegiatan usahanya, Surplus tersebut dialokasikan untuk Cadangan Umum, Cadangan Tujuan, Jasa Produksi, Tantiem dan Bagian Laba Pemerintah. (2) Besarnya Surplus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari selisih lebih antara pendapatan dan beban yang diakui berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
