PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN...
Pasal 18
BAB 3 — KAPITALISASI MODAL DAN PNBP
PNBP yang berasal dari akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari selisih lebih antara akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan dengan 25% (dua puluh lima persen) dari modal awal LPEI.
