PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 8
BAB 4 — UNIT AKUNTANSI DAN TATA CARA PELAPORAN KEUANGAN UNIT BADAN LAINNYA
(1) UBL Bukan Satker menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan sistem akuntansi yang diatur oleh masing- masing UBL dan Standar Akuntansi Pemerintahan atau Standar Akuntansi Keuangan. (2) Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan laporan keuangan dan ILK. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. LO atau laporan keuangan yang dipersamakan; b. Neraca atau laporan keuangan yang dipersamakan; dan c. CaLK. (4) UBL Bukan Satker menyajikan realisasi penggunaan dana yang didapatkan dari APBN dan/atau non APBN dalam laporan keuangan dan ILK.
