Pasal 7
BAB 4 — UNIT AKUNTANSI DAN TATA CARA PELAPORAN KEUANGAN UNIT BADAN LAINNYA
(1) UBL Satker menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (2) Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan Kementerian Negara/Lembaga. (3) Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Laporan Keuangan dan ILK. (4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. LRA; b. LO; c. LPE; d. Neraca; dan e. CaLK. (5) UBL Bagian Satker menyelenggarakan akuntansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat dan standar akuntansi pemerintahan. (6) Berdasarkan kegiatan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), UBL Bagian Satker menyusun ILK.
