PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN...
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK, TATA CARA DAN MEKANISME PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
Penjaminan Infrastruktur pada Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara: a. Penjaminan hanya oleh BUPI (Penjaminan BUPI), yang dapat mencakup seluruh atau sebagian Risiko Infrastruktur dalam satu Proyek Kerjasama; atau
b. Penjaminan BUPI bersama-sama dengan Penjaminan Pemerintah untuk Risiko Infrastruktur yang berbeda dalam satu Proyek Kerjasama (Penjaminan BUPI dengan Penjaminan Pemerintah), yang didasarkan pada suatu pembagian Risiko Infrastruktur antara BUPI dengan Menteri Keuangan.
