PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN...
Pasal 4
(1) Penghargaan yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa: a. tambahan alokasi anggaran kementerian negara/lembaga pada tahun anggaran berikutnya; b. prioritas dalam mendapatkan dana atas inisiatif baru yang diajukan; atau c. prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan.
(2) Tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.
