Pasal 3
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)diberikan kepada kementerian negara/lembaga dengan kriteria sebagai berikut: a. mempunyai hasil optimalisasi atas pelaksanaan anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya yang target sasarannya telah dicapai dan belum digunakan di tahun anggaran tersebut; dan b. hasil optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan capaian kinerja penganggaran kementerian negara/lembaga tahun sebelumnya yaitu: a. persentase penyerapan anggaran paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen); b. persentase realisasi capaian output paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen); dan c. laporan keuangan kementerian negara/lembaga berpredikat wajar tanpa pengecualian.
