PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU...
Pasal 4
Dalam rangka pelayanan pemberian fasilitas fiskal pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pejabat yang ditugaskan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan fasilitas fiskal di bidang penanaman modal, yaitu: a. persyaratan teknis dan nonteknis; b. tahapan memperoleh Perizinan dan Nonperizinan; dan c. mekanisme pengawasan dan sanksi.
