PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-08-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan...
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Dalam hal Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah tidak dipergunakan sampai dengan akhir triwulan III tahun anggaran berjalan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat SPP sebagai dasar penerbitan SPM untuk Dana Cadangan Penjaminan. (2) Berdasarkan SPP yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) melakukan pengujian SPP.
(3) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM dengan dilampiri copy Surat Pemberitahuan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Kepala KPPN.
