Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Kuasa PA mengajukan permintaan penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan kepada PPA BUN. (2) Berdasarkan permintaan Kuasa PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN mengajukan permintaan penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (3) Direktur Jenderal Anggaran mengalokasikan Anggaran Kewajiban Penjaminan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (4) Mekanisme pengalokasian Anggaran Kewajiban Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran Bendahara Umum Negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara.
