PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU...
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DAU DAN/ATAU DBH
(1) KPA Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan KPA penyaluran kembali dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan penyaluran kembali dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH. (2) Penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
