PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU...
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DAU DAN/ATAU DBH
(1) Dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai penambah pendapatan dari ADD. (2) Penggunaan pendapatan dari ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan ADD.
